Adalah sebuah saran pelayanan kesehatan yang berada di dalam lingkungan industri / perusahaan, diluar wilayah rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya, yang dapat memberikan jasa layanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan (Ambulatory Services). Fungsi klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang petunjuk pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja, yaitu sebagai preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Tujuan keberadaan In-house Klinik di perusahaan adalah dimaksudkan untuk pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja sehari-hari, pembinaan keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan kerja, melakukan pencatatan dan pelaporan penyakit umum yang ditemukan di lingkungan kerja maupun penyakit yang diakibatkan pekerjaan (PAK) secara berkala.
Adanya pelayanan 24 jam, tim medis minimal 1 dokter dan 3 perawat (disesuaikan dengan permintaan perusahaan).
Dengan adanya in house klinik apabila terjadi keadaan gawat darurat akibat kecelakaaan kerja bisa langsung di tangani sementara.
Dokter yang kami tempatkan adalah dokter yang bersertifikasi HIPERKES, yang dapat memahami kondisi-kondisi kerja, bahan kerja, potensial hazard dan kondisi lingkungan kerja sehingga penyakit akibat kerja dapat terdeteksi sedini mungkin.
Dapat menunjang produktifitas dan efisiensi waktu kerja yang hilang akibat pelayanan kesehatan / klinik yang jauh dari tempat kerja.
Memberikan laporan bulanan (Rekam Medik) kepada perusahaan mengenai kondisi kesehatan secara keseluruhan serta langkah-langkah pelayanan kesehatan..
Bagi anda yang ingin mengadakan inhouse klinik di perusahaan Anda bekerja ,bisa menghubungi kami. Kami Cakra Medika siap untuk menjadi pengelola in house klinik tersebut.
Terimakasih, selamat beristirahat, tetap selalu utamakan keselamatan dan kesehatan..